Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan terdampak Virus Corona atau Covid-19. Sayangnya, terdapat ribuan warga terancam tidak mendapat bantuan, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ada sekitar 54 ribu NIK warga Pandeglang yang invalid dan perlu dilakukan aktivasi lagi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang.
“Iya benar banyak NIK yang tidak aktif, karena dulu sempat ada pemblokiran. Namun sekarang sudah bisa diaktifkan lagi di Disdukcapik,” kata Kabid Kependudukan Disdukcapil Pandeglang, Amir Syarifudin, Selasa, 28 April 2020.
Menurutnya, saat ini sudah ada 50 persen warga yang sudah mengaktifkan NIK lagi. Amir meminta agar warga yang NIK nya masih tidak aktif, segera mendaftarkan ke pihak desa untuk segera diaktifkan di Disdukcapil, karena ketidak aktifan NIK dapat menghambat proses bantuan.
“Bantuan dari Pemerintah itu membutuhkan dokumen kependudukan yang benar. Maka dari itu kami sarankan agar warga yang NIK nya belum aktif segera diaktifkan,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mengaku kecewa masih banyak NIK yang tidak valid. Padahal, data NIK sangat dibutuhkan untuk proses pemberian bantuan untuk masyarakat.
“Saya katakan kecewa, di saat rakyat membutuhkan bantuan pemerintah, namun terkendala karena data yang tidak valid. Maka dari itu, saya akan turun langsung agar percepatan data segera selesai, jangan sampai kerja mubazir,” tegasnya.
Editor: Fariz Abdullah