Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan tradisi Seba warga suku Baduy atau Seba Baduy di tahun 2020. Alasannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Keputusan itu tertuangan dalam surat surat bernomor: 556/179-Dispar. Surat tertanggal 28 Maret 2020 ditujukan kepada Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.
“Sudah diputuskan Seba tahun ini tidak dilaksanakan sesuai surat Ibu Bupati karena melihat kasus positif Corona yang masih meningkat,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak, Imam Rismahayadin kepada awak media, Minggu, 31 Mei 2020.
Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan Seba tidak dilaksanakan, kemungkinan warga Suku Baduy, akan mendatangi sejumlah tempat sebagai rangkaian ritual.
“Kalau kami secara pemerintahan tidak melaksanakan, tetapi mungkin mereka tetap Seba sambil mendatangi tempat-tempat yang dianggap keramat karena merupakan rangkaian ritual,” terang Imam.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Kanekes melalui surat pemberitahuan menyampaikan bahwa pelaksanaan Seba akan digelar pada tanggal 30 Mei – 1 Juni 2020.
Tanggal pelaksanaan Seba Badui merupakan hasil musyawarah Lembaga Adat Tantu Tilu Jaro Tujuh Desa Kanekes.
“Hasil musyawarah adat bersama pemerintah desa bahwasannya untuk Seba Baduy 2020 termasuk seba kecil,” kata Sekretaris Desa Kanekes, Agus.
Editor: Fariz Abdullah