Fakta-fakta yang Tak Pernah Terungkap ke Publik terkait Penarikan dan Pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB

Date:

Warga Banten yang menjadi nasabah Bank Banten ramai-ramai menarik uang di tabungan mereka. Antrean tampak mengular di Kantor Bank Banten Cabang Serang, Kamis, 23 April 2020. Antrean terlihat mengabaikan protokol Covid-19. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Polemik penarikan sekaligus pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Banten di Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) yang disusul rencana pinjaman Rp 800 M Pemprov Banten, menguar sejumlah fakta yang luput dari sorotan khalayak.

Fakta-fakta itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat melalui wawancara by phone dengan BantenHits.com, Kamis, 4 Juni 2020.

Disebutkan fakta-fakta tersebut di antaranya:

1.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun 2019 senilai Rp 900 miliar

Menurut Ade, berdasarkan LHP BPK, pada tahun 2019, Pemprov Banten memiliki SILPA senilai Rp 900 miliar.

Nilai SILPA ini jauh lebih besar dari rencana pinjaman Pemprov Banten ke BJB sebesar Rp 800 miliar.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menyatakan pinjaman sebesar Rp 800 miliar itu akan digunakan untuk social safety penanganan Covid-19 di Banten.

Lalu, jika punya SILPA Rp 900 miliar kenapa harus pinjam Rp 800 miliar ke BJB?

“Kemarin BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten) memberikan penjelasan. Kalau pemindahan RKUD dilakukan dengan smooth penuh kehatian-hatian mungkin tidak akan terlalu riweuh (kacau) dampaknya,” kata Ade.

Menurut Ade, karena Pemprov Banten sudah memindahkan RKUD dari Bank Banten ke BJB, maka SILPA Rp 900 miliar tak bisa dicairkan.

Pasalnya, SILPA berada di Bank Banten. Sementara, sejak RKUD dipindahkan, Bank Banten dalam pengawasan khusus dan operasional pencairan dana harus memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bagaimana pun ini menjadi dampak pemindahan RKUD. Anggaran (SILPA) itu ada di Bank Banten. Sehubungan dengan pemindahan RKUD dan status Bank Banten dalam pengawasan. Karena Pemprov Banten pihaknya terkait, maka anggaran tidak Dapat dicairkan,” ungkapnya.

Namun, pendapat sebaliknya justru disampaikan Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. Kepada BantenHits.com Rina menyebutkan, SILPA 2019 telah digunakan untuk penanganan Covid-19 di Banten.

“Jadi sejak refocusing tahap 1, 2, dan 3 kami sudah menggunakan anggaran itu,” jelas Rina, Kamis, 4 Juni 2020.

2. Bantuan JPS Tak Cair

Dampak selanjutnya dari pemindahan RKUD adalah tertundanya penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) di sejumlah kota dan kabupaten di Banten.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ade, besaran JPS yang masih tertunda angkanya sangat fantastis.

“JPS di Tangsel dari (kuota) Rp 43 miliar, baru 3 miliar (yang cair). Kemudian Kota Tangerang dari Rp 156 miliar baru Rp 6 miliar (yang cair), ” beber Ade.

“Makanya kami katakan, kebijakan harus smooth saat pemindahan RKUD biar gak berdampak ke sektor lain. Ini akhirnya dampaknya sistemik. Ke mana-mana merambat,” sambungnya.

Soal bantuan untuk warga ini pun, Rina Dewiyanti lagi-lagi membantah. Dia memastikan semua bantuan dari Pemprov Banten yang diajukan melalui Dinas Sosial dipastikan sudah cair.

“Semua bantuan yang diajukan lewat dinas sosial sudah cair semua,” tegasnya.

3. Aset Pinjaman ASN di Bank Banten Rp 1,5 T Hanya Dihargai 6 Persennya oleh BJB

Ade mengungkapkan, dalam pertemuan jajarannya dengan BPKAD Provinsi Banten, Rabu, 3 Juni 2020, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti selalu menegaskan penarikan dan pemindahan RKUD adalah kewenangan penuh Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Pertemuan kemarin pun bu rina. Selalu bilang seperti itu. ‘Secara regulasi kami sudah benar. Ini sudah kewenangan penuh gubernur’,” ucap Ade menirukan kembali penjelasan Rina.

Menjawab pernyataan Rina itu, Ade mengatakan, jajarannya di DPRD juga merupakan penyelenggara pemerintah juga. Dia mengajak agar Pemprov Banten dan DPRD bisa berkonsultasi untuk memutuskan kebijakan.

“Saya sepakat memang untuk menyelamatkan RKUD berjalan. Tapi apa tidak diperhatikan juga uang RKUD sebelumnya. Ada asetnya. Ada kredit ASN dan non ASN,’ ungkapnya.

Terkait aset berupa pinjaman ASN, kata Ade, Pemprov Banten saat ini mencoba mengagunkan ke BJB. Hanya saja, dari total Rp 1,5 triliun aset berupa pinjaman itu, BJB hanya menghargai 6 persennya saja.

“(Pinjaman) ASN asetnya diagunkan namun BJB hanya dinilai 60 persen dari 1,5 triliun. Ini jadi potensi kerugian,” tegasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related