Dalih Terdampak Covid-19, Pabrik Penghasil Minyak Nabati di Cilegon Disebut PHK Buruh yang Berorganisasi dan Berangus Serikat Pekerja

Date:

Puluhan karyawan PT Selago Makmur Plantation, pabrik penghasil minyak nabati sawit di Cilegon saat mengadu ke Wali Kota Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Puluhan karyawan PT Selago Makmur Plantation, sebuah pabrik penghasil minyak nabati sawit yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia (FSKEP) ramai-ramai mendatangi kantor Wali Kota Cilegon, Senin, 16 Juni 2020.

Para karyawan mengadu kepada Wali Kota Cilegon Edi Ariadi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, terhadap 61 karyawan pada Jumat, 22 Mei 2020.

Kepada awak media, Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengungkapkan, manajemen melakukan PHK sepihak kepada karyawan yang diketahui masuk dalam anggota organisasi buruh.

Manajemen perusahaan juga diduga telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pemberhangusan serikat pekerja yang berada di dalam perusahaan tersebut.

“Sesuai surat yang kami layangkan ke kantor wali kota untuk audensi dengan wali kota, terkaitan PHK sepihak dan pemberangusan serikat pekerja di PT Selago sebanyak 61 pekerja. Ironisanya ketua, pengurus dan anggota serikat juga di-PHK, sehingga kami datang untuk melaporkan bahwa di Cilegon ada perusahaan yang nakal dengan alasan Covid-19,” ujar Rudi, Senin, 15 Juni 2020.

Rudi membeberkan, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan bertolak belakang dengan instruksi pemerintah. Dimana dalam instruksi tersebut perusahaan dilarang melakukan PHK sepihak di tengah mewabahnya Covid-19.

“Pemerintah sendiri sudah menginstruksikan tidak boleh ada PHK atau pun kalau ada silahkan undang-undangnya dan ada tahapannya ini yang harus dilakukan selain itu perusahaan juga berani melakukan tindak pidana kejahatan yaitu menghapuskan serikat pekerja bedasarkan UU 21 pasal 28 itu larinya ke tindak pidana kejahatan karena dari ketua sampai pengurus di-PHK,” bebernya.

Sementara di tempat yang sama Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Selago, Saeful Anwar menegaskan, ia bersama dengan rekan sesama karyawan yang menjadi korban menolak keras keputusan perusahaan yang telah melakukan PHK secara sepihak dengan alasan menurunnya keuangan akibat Covid-19.

“Alasan perusahaan keuangannya tidak sehat akibat Covid harusnya mereka bisa membuktikan dengan data audit eksternal. Kita di-PHK tiba-tiba pas tanggal 22 Mei 2020 sebelum Lebaran. Kita dibreifing dan diberikan sembako, namun saat itu juga kita diberitahu kita akan di-PHK 30 persen besok paginya surat sudah beredar melalui security. Ini kurang adil secara prosedur menolak PHK dengan tegas apapun alasannya,” tandasnya.

Belum ada keterangan dari manajemen PT Selago Makmur Plantation terkait tudingan puluhan buruhnya. BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Pj Bupati Ungkap Cara Pemkab Tangerang Jalin Harmonisasi dengan Buruh dan Pengusaha

Berita Tangerang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang saban...