Serang – Kejaksaan Negeri Serang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar 950 juta rupiah dari Kasus Korupsi Bendungan irigasi Cihara.
Uang tersebut dikembalikan seksi pidana khusus kejari serang dari terdakwa Cepi Safyudin, yang saat ini sudah mendekam di penjara.
Cepi sudah divonis Lima tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.