Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Revitalisasi Sentra IKM ke Bui, Kejari Serang Ungkap Persekongkolan Penyelenggara Negara dan Swasta 

Date:

Foto ilustrasi: Kejari Serang geledah tiga kantor OPD terkait dugaan mark up revitalisasi Sentra IKM. (Istimewa)

Serang – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata atau Disporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono dan Darusalam dari CV. Gelar Putra Mandiri (GPM) dijebloskan ke bui usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Rabu, 18 Mei 2022.

Keduanya diduga mark up revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang TA 2020.

Saat dugaan korupsi terjadi, Yoyo Wicahyono, menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, yang saat itu merupakan OPD penanggungjawab Sentra IKM.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D. Simandjuntak mengungkapkan, pada 2019 terdapat kegiatan revitalisasi sentra IKM dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar lebih yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020.

“Bahwa kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp 5 miliar lebih. Bahwa setelah dilakukan pendalaman diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi tersebut berupa mark up harga dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelasnya Freddy kepada awak media, Rabu 18 Mei 2022.

Dengan adanya dugaan tersebut, lanjutnya, Kejari Serang melakukan pendalaman dengan meminta keterangan puluhan saksi dan mengamankan beberapa berkas dari dua OPD di Kota Serang.

“Sudah dilakukan bukti dan meminta keterangan sebanyak 35 orang saksi, bahwa sebelumnya telah dilakukan gelar perkara,” paparnya.

Setelah pendalaman itu ditetapkan dua tersangka yakni Yoyo Wicaksono selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan Darusalam pihak swasta CV GPM.

“Kami terus dalami dan perkembangan dalam penyelidikan, tidak kemungkinan nanti ada tersangka-tersangka lainya,” ucapnya.

Menurut Fredy, peran Yoyo yang saat itu selaku pembuat kebijakan dinilai telah melalaikan tugas dan kewajiban selaku PPK dengan mengabaikan kewajiban yang harusnya mengendalikan merevitalisasi namun tidak dilaksanakan sehingg terjadi kerugian negara kurang lebih Rp 800 juta.

“Untuk DS ini jelas telah menyalahgunakan kedudukannya dengan memalsukan akta yang sudah terikat, jadi ini ada kerjasama antara pihak penyelenggara negara dan swasta,” jelasnya.

Alasan kedua tersangka dilakukan penahanan ditakutkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti ataupun tersangka mengulangi perbuatannya.

“Keduanya dilakukan penahanan untuk Y ditahan di rutan kelas IIB Pandeglang dan DS dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Serang,” jelasnya.

Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman kurungan di atas 5 tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related