Berita Serang – Vonis bebas terhadap Nikita Mirzani yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022, ibarat jeda sesaat.
Jalan panjang proses hukum atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu sesungguhnya telah kembali terbentang.
Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang resmi mengajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani seperti tertuang Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan banding di Panitera Pengadilan Negeri Serang pada Jumat, 30 Desember 2022 sekitar pukul 11. 15 WIB.
“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding,” kata Era Indah Soraya, melalui siaran pers yang diterima awak media, Jumat, 30 Desember 2022 .
Menurut Era, pihaknya akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada PN Serang, setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.
Melaporkan Dito ke Polres Serang
Terkait ketidakhadiran Dito selama proses persidangan, lanjut Era, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkajinya.
Dalam kesimpulannya, Dito diduga telah melanggar Pasal 224
dan 221 KUHP sehingga Kejari Serang memutuskan melaporkan Dito ke Polres Serang.
“Telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota,” bebernya.
Jaksa Bekerja Profesional
Era juga dengan tegas membantah terkait informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara itu.
“Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara Ini dan tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM di depan Persidangan,” tegasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana