Berita Serang – Bermula di Simpang Boru, sebuah persimpangan di Kota Serang yang menghubungkan tiga jalan utama yakni Jalan Raya Cipocok, Jalan Raya Petir dan Jalan Syech Moh Al-bantani.
Jumat sore, 10 Februari 2023 sekitar jam 17.30 WIB. Sebuah Suzuki Ertiga berplat merah dengan nomor polisi A 1265 N, diadang polisi dari Polda Banten.
Alih-alih berhenti, sopir mobil dinas yang bernama Rusman alias Agus itu justru tancap gas. Dia bahkan menbarak seorang warga pengendara motor. Polisi yang tak ingin buruannya kabur melakukan pengejaran. Mereka melepaskan beberapa tembakan ke arah mobil namun tak gubris Agus.
Ia terus memacu mobil dinas yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi. Agus lalu meninggalkan mobilnya di pinggir jalan dan melarikan diri ke permukiman warga.
“Polisi menemukan dompet, KTP dan HP milik Agus di mobil tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam jumpa pers seperti dilansir suara.com, jaringan BantenHits.com.
Tangkap Mahasiswa Pembawa 10 Gram Sabu
Pengejaran terhadap Agus, bermula dari penangkapan seorang mahasiswa berinisial FR (20) dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan alat hisap. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Raya Petir, Kota Serang pada Jumat, 10 Februari 2023 pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, FR mengaku mendapatkan sabu dari Rusman alias Agus. Ia merupakan petugas sopir mobil dinas milik Desa Cihara, Kabupaten Lebak.
Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku, pihaknya kehilangan jejak Rusman alias Agus saat pegejaran Jumat lalu. Proses pengejaran pun hingga saat ini masih terus dilakukan.
“Sampai saat ini tim sedang bekerja. Semoga RM bisa segera ditangkap, untuk mengetahui sudah berapa kali menggunakan mobil (dinas) ini digunakan,” jelasnya.
Sumber: suara.com