Lebak- Kabar baik tiba dari sektor pariwisata Kabupaten Lebak, Selasa, 22 Juli 2020. Ya, bagaimana tidak, pemerintah mulai mengizinkan objek wisata di bumi Multatuli untuk kembali buka atau beroperasi untuk umum.
Hal itu dilakukan seiring dengan terbitnya Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Covid-19.
“Iya bersamaan dengan telah diterbitkannya Perbup tersebut maka akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder pariwisata,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak, Imam Rismahayadin, Selasa, 21 Juli 2020.
Menurutnya, sosialisasi secara virtual akan dilakukan bupati Lebak. Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan monitoring untuk melihat kesiapan setiap destinasi wisata dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai yang diatur dalam Perbup.
“Destinasi wisata yang kami anggap siap menerapkan protokol kesehatan kami rekomendasikan kepada Gugus Tugas Covid-19 bahwa destinasi wisata tersebut bisa dibuka. Nanti ada simulasi-simulasinya,” tutur Imam.
Meski masih dalam tahap sosialisasi Perbup, destinasi wisata diperbolehkan dibuka dengan catatan pengelola sudah dinyatakan benar-benar siap menjalankan protokol kesehatan.
“Sanksinya nanti akan mulai berlaku setelah tahapan sosialisasi dilakukan. Kalau kami lihat mereka tidak siap ya dilarang buka,” imbuhnya.
Editor: Fariz Abdullah