Duit Rakyat Banten Rp 5,19 M Hangus Gara-gara Dipakai Modal Kerjasama Tambang Emas PT BGD – PT SLB, Para Mantan Petinggi Perusahaan Dijebloskan ke Bui

Date:

Tersangka dugaan korupsi kerjasama tambang emas PT BGD – PT SLB senilai Rp 5,19 miliar dijebloskan ke bui. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Banten resmi menahan dua mantan petinggi badan usaha milik daerah atau BUMD Banten, PT Banten Global Development (BGD) yakni Ricky Tapinongkol dan Franklin Nelwan, Kamis malam, 23 Juli 2020.

Ricky Tapinongkol adalah mantan Direktur Utama PT BGD, sementara Franklin Nelwan mantan Direktur PT BGD. Selain dua orang ini, turut ditahan juga petinggi perusahaan yang menjadi rekanan, yakni Ilham, Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB).

Kerjasama Tambang Emas di Bayah

Tiga orang tersebut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kerja sama operasional (KSO) senilai Rp5,19 miliar antara PT BGD dengan PT SLS pada 2015 lalu.

Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Doffie F Sanjaya mengatakan, Polda Banten sudah mengusut kasus tersebut sejak September 2018 lalu.

KSO tersebut dibuat untuk bisnis tambang emas di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak dengan kontrak kerja sama selama satu tahun atau berakhir pada 28 Oktober 2016.

Namun, sampai berakhirnya kontrak, PT BGD tidak mendapatkan keuntungan. Bahkan, modal PT BGD senilai Rp5,917 miliar tidak kunjung dikembalikan oleh PT SLB. Sehingga pemberian perjanjian modal kerja atau PPMK tersebut dinilai tidak sesuai aturan.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Banten berhasil menelisik keanehan dalam kerjasama ini, di antaranya PT BGD selaku BUMD Provinsi Banten yang bergerak pada holding company dalam standar operasional prosedur (SOP)-nya tidak mengatur PPMK. Namun, direktur utama PT BGD saat itu Franklin P Nelwan tetap menyetujuinya.

Dalam kasus itu, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer PT BGD kepada PT SLS, senilai Rp1,420 miliar. Kemudian, bukti transfer senilai Rp1,7 miliar untuk biaya kapal. Lalu, bukti transfer kepada seorang berinisial IL senilai Rp1,5 miliar.

Pengadaan Kapal Fiktif

Menurut Doffie F Sanjaya, penyidik Ditkrimsus Polda Banten telah menyerahkan tiga dari empat berkas, barang bukti dan tersangka perkara dugaan korupsi KSO antara PT BGD dan PT SLS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Tahap dua (Pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka) dalam perkara tindak pidana korupsi dana PPMK (Pemberian Pemberian Modal Kerja / KSO) PT BGD, hari ini telah kita serahkan semua,” ujarnya kepada awak media.

Selain itu, turut diserahkan uang sebesar Rp 1,1 milliar yang disita dari tersangka Ilham dan PT BGD. Selain uang, juga dokumen-dokumen transaksi KSO untuk bisnis tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak yang menyebabkan kerugian negara Rp5,2 miliar diserahkan kepada kejaksaan.

Doffie menjelaskan, untuk berkas tersangka Subianto Sutarno selaku Direktur PT Surya Laba Sejati (SLS) masih dalam tahap pelengkapan berkas petunjuk jaksa.

“Kalau memang sudah lengkap dari P19. Maka akan kami kirim kembali, sambil menunggu hasil P21 nya,” ucapnya.

Doffie memastikan, direktur BGD, dan petinggi PT SLS serta PT SLB sepakat melakukan kerja sama KSO pengadaan kapal untuk proyek tambang emas. Namun proyek tersebut tidak pernah dilakukan.

“PT  SLS, sebagai pihak pengadaan kapal, dan kapalnya sampai saat ini tidak ada. Fiktif, proyek fiktif,” jelasnya.

Sementara itu Supardi  Kepala Kejari Serang mengatakan bahwa saat ini untuk ketiga  akan dibawa ke Rutan Polda Banten, hingga menunggu persidangan.

“Sudah ada pengembalian dari satu tersangkanya Rp1,1 miliar. Tahap dua ini segera kita limpahkan ke pengadilan. Kita prioritaskan untuk pengembalian negara,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related