Tangerang – Para pemain judi online di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Mereka sulit terdeteksi karena beroperasi dari rumah-rumah yang tertutup.
Tapi, berkat kejelian jajaran Polres Metro Tangerang, aktivitas mereka pun akhirnya terendus. Para pelaku judi online jensis togel hongkong dan judi pakong di kawasan Sepatan dan Neglasari berhasil digulung.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam ungkap kasus yang digelar di Halaman Mapolres, Kamis 24 November 2022.
Menurut Zain, dalam ungkap perjudian online tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku di dua wilayah berbeda yakni di Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Peran ke tiga tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku ini melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar dan dalam jalan operasionalnya selalu kucing-kucingan dengan petugas.
“Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar aasnya” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut Kapolres, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah enam tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana