Bawa Toyota Rush Bernopol ‘Cantik’, Pasangan Suami Istri Ini Ternyata ‘Pemain’ Ganjal ATM

Date:

mesin ATM di Alfamart Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon menjadi lokasi kejahatan ganjal ATM yang dilakukan pasangan suami istri, Kamis, 24 November 2022. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Tampilan pasangan suami istri ini cukup perlente. Apalagi, mereka mengendarai mobil Toyota Rush dengan nomor polisi cantik BH 1*** LA.

Namun, kedok mereka terbongkar di Alfamart Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Kamis, 24 November 2022.

Mereka ditangkap petugas Satreskrim Polres Cilegon setelah kepergok mengganjal ATM milik warga yang bertransaksi di tempat itu.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Polres Cilegon, Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa pihaknya membekuk pasutri pelaku ganjal ATM.

Menurut Nandar, peristiwa bermula pada Kamis, 24 November 2022, sekira pukul 13.12 WIB. Saat itu, korban Jamjuri (39) datang ke ATM BRI yang ada Alfamart dengan maksud mengambil uang di ATM BRI tersebut.

“Setelah korban memasukkan kartu ATM BRI milik korban kartu tidak bisa keluar dan ketelan,” ungkapnya, Jumat, 25 November 2022.

Tak berselang lama, lanjutnya, tiba-tiba datang AB (45) yang diduga kuat merupakan pelaku ganjal ATM langsung menepuk pundak sebelah kiri korban dan langsung menyuruh korban memasukan PIN kartu ATM Bank BRI milik korban sebanyak 2 kali.

“Kemudian kartu tersebut juga tidak bisa keluar selanjutnya korban disuruh oleh pelaku untuk datang ke Bank BRI,” ungkapnya.

Saat itulah, seorang warga bernama Juni yang curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung menyergapnya.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban yang sudah ada di tangan pelaku. Diketahui saudara Juni merasa curiga dengan pelaku yang kemudian diamankan olehnya,” bebernya.`

Nandar mengatakan, saat menjalankan aksinya AB saat itu bersama dengan istrinya berinisial NP (18) yang menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1*** LA.

“Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cilegon, Ini merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...