Pandeglang – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapat sanksi keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mereka adalah pejabat di Kecamatan Kaduhejo, yakno Mukri Hariri, Seksi Pelaksana Pemerintahan dan Tubagus Hikmat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial.
Keduanya dinyatakan terbukti tidak netral menjelang gelaran Pilkada Pandeglang 2020 karena diduga mendukung pasangan petahana Irna Narulita – Tanto Warsono Arban.
Author
-
Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.