Cilegon- Perjalanan pasangan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta menuju perebutan kursi pimpinan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon tak berjalan mulus.
Pasangan yang intens turun ke masyarakat milenial ini tengah dirundung masalah. Bagaimana tidak, Surat Keputusan (SK) Susunan Personalia Pelaksana Tugas (Plt) DPW Partai Berkarya Banten mendadak muncul dan beredar luas di media sosial.
Dalam SK bernomor : SK.010/DPP/BERKARYA/VII/2020, itu tertulis nama Putu Kaimani sebagai Plt Ketua DPW Partai Berkarya Banten bukan lagi Helldy Agustian.
Kabar beredar SK bertanda tangan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dan Sekertaris Jenderal DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang itu terbit pada 5 Agustus 2020.
Dengan demikian Helldy yang diketahui sebelumnya telah di usung oleh Partai Berkarya bakal terancam gagal mengikuti kontestasi Pilkada Cilegon 2020 bersama Ketua DPW PKS Banten Sanuji Pentamarta sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Cilegon.
Mengingat SK pencalonan yang dipegang Helldy untuk maju sebagai bakal calon Walikota Cilegon merupakan dari DPP Berkarya kepemimpinan Tommy Soeharto.
Namun kini telah diketahui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.
Hingga berita ini diturunkan Helldy Agustian yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya belum memberikan jawaban.
Terisah Ketua DPW PKS Banten Sanuji Pentamarta mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Katanya, ia pun tengah intens berkomunikasi dengan Helldy.
“Saya sedang intens berkomunikasi, apalagi dengan kondisi saat ini,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah