Pandeglang – Pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Panimbang yang terletak di Kampung Sugal, Desa Mekarsari, diduga mengabaikan manajemen keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal hal itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Para pekerja proyek senilai Rp6,5 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu terlihat tak menggunakan helm safety.
“Pegawainya enggak pakai helm safety layaknya pekerja proyek pembangunan,” kata warga sekitar yang enggan di sebut namanya, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat meyayangkan CV. Adil Raja Mandala selaku pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Panimbang mengabaikan keselatan kerja pegawainya. Padahal, anggaran untuk keselamatan kerja sudah ada didalam kontark kerja.
“Pelaksana harus komitmen dan tanggungjawab, salah satunya adalah peralatan keselamatan pekerja. Karena itu sudah tertuang dalam kontrak dan jelas anggarannya sudah ada dalam kontrak. Jadi pelaksana tidak ada alasan untuk tidak mengutamakan keselamatan pekerjanya,” jelasnya.
Habibi meminta, agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Puskesmas Panimbang untuk menegur pihak CV. Adil Raja Mandala yang tidak mengindahkan keselamatan pekerja.
“Pekerja jelas dilindungi oleh undang-undang. Saya harapkan para pelaksana segera melengkapi peralatan keselamatan kerja. Kalau juga masih membandel diputus aja kontraknya,” tandasnya.
Sementara Mandor Proyek Puskesmas Panimbang dari CV. Adil Raja Mandala, Achmad Sholeh tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Bantenhits.
Editor: Fariz Abdullah