Tangerang- Senop Sukarno (37) warga Pos Bitung, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang harus mendekam dibalik jeruji besi.
Bukan tanpa alasan, pria yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tangerang Kota itu menjual minuman keras (Miras) oplosan yang menewaskan lima warga Kabupaten Tangerang di Ruko Cluster Florence Citra Raya.
Senop dituduh telah lalai karena menjual barang berbahaya sehingga menyebabkan kematian terhadap seseorang.
“Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, kita menetapkan satu org tersangka berinisial SS,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Ivan Adhitira saat ungkap kasus di Mapolres Kota Tangerang, Jumat 28 Agustus 2020.
Selain bertugas sebagai penyuplai miras jenis CIU, Ivan mengungkapkan bahwa Senop juga sempat minum bareng korban dan belasan pemuda lain di Ruko Florence tersebut. Di sana, tersangka diketahui berpesta hingga mabuk berat dan baru sadar saat pagi hari.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia juga sempat bergabung untuk minum bareng di sana. Tapi untuk minuman yang dioplos itu, dia bilang tidak tahu apa-apa,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Serang Kota itu.
Atas perbuatannya, Senop Sukarno kini sudah ditahan di Mapolres Kota Tangerang. Ia disangka melanggar Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum Karena Menjual Barang yang Membahayakan Jiwa dan Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 20 penjara.
Editor: Fariz Abdullah