Serang- Wali Kota Serang, Syafrudin menegaskan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang. Alasannya karena Covid-19 di ibukota Banten semakin mengkhawatirkan.
PSBB juga menurut Syafrudin, sebagai tindak lanjut dari surat keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Disini dalam pergub kabupaten kota wajib menjalankan PSBB artinya menindaklanjuti kota Serang, beberapa hari lalu banyak pertanyaan, mangkanya PSBB ini akan di laksanakan 10 September 2020 atau besok,”kata Syafrudin saat rapat penanganan Covid-19 ddi aula Sekda, Kota Serang, Rabu 9 September 2020.
Syafrudin menerangkan PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 10 September 2020 sampai dengan tanggal 24 September 2020. Dan akan di buat 8 titik cek poin keluar masuk wilayah Kota Serang.
“Kita butuh 14 hari berapa perkiraan dananya, semua OPD silakan ajukan berapa Danya jangan sampai lebih yah, untuk beli han sanitizer, masker dan lainya,”terangnya.
“Pak camat tolong sosialisasikan ke masyarakat bahwa PSBB ini bukan memberhentikan tapi di batasi, seperti pedagang. Untuk car free day di stop dulu,”tambahnya.
Kegiatan keagamaan tetap berjalan namun akan dilakukan pengawalan protokol kesehatan yang ketat seperti masjid dan untuk ponpes untuk acara keagamaan di batasi jangan sampai melebihi batas.
“Kalau yang tidak pakai masker harus pulang ini jangan sampai lolos bahaya ini,”pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah