Serang- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat capaian target pajak reklame di Kabupaten Serang baru mencapai 70 persen atau Rp1,6 miliar dari target Rp2,3 miliar.
Belum tercapainya pajak sendiri lantaran masih banyaknya penyelenggara reklame yang membandel dan ogah-ogahan membayar pajak.
“Ada saja sih yang belum lunas. Karena begini, kalau yang sudah lunas pajak, kita pasang sticker lunas pajak reklame,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetri saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Senin, 14 September 2020.
“Untuk pajak reklame pada perubahan ada kenaikan yaitu sebesar Rp 300 juta. Jadi totalnya dari Rp 2,3 miliar menjadi Rp 2,6 miliar,”tambahnya.
Ia menuturkan, tetapi untuk penyelenggara papan-papan billboard besar yang ada di pinggir-pinggir jalan utama biasanya mereka taat pajak.
“Biasanya yang belum mengerti (bayar wajib pajak, red) itu seperti yang masang spanduk, baligho kurang taat pajak. Dibandingkan papan billboard yang besar-besar itu,” tuturnya.
“Kalau billboard tarif dasarnya Rp 300 ribu per meter. Nanti hitungannya luas dikali tarif dasar Rp 300 ribu dikali tarif pajak 25 persen. Tarif pajaknya kan 25 persen,” tambah dia menjelaskan.
Editor: Fariz Abdullah