Cilegon- Sedikitnya 60 tim gabungan TNI-Polri melakukan penertiban protokol kesehatan kepada penumpang dan pedagang yang berada di wilayah Pelabuhan Merak, Kamis, 24 September 2020. Alasannya karena saat ini Kota Cilegon ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Ditpolairud Polda Banten bersama Polres Cilegon dan TNI.
Mereka menyasar berjaga dan menertibkan pelanggar yang berada di Pintu Masuk Pelabuhan, Pintu Kedatangan Penumpang, Ruang Tunggu Penumpang dan di atas kapal.
“Kami terjunkan personil selain dari Polres Cilegon juga dari Ditnarkoba dan Ditpolairud Polda Banten,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo saat ditemui di Pelabuhan Merak.
Menurutnya, tim masih menemukan banyak sopir, penumpang bahkan petugas pelabuhab abai terhadap protokol kesehatan.
“Kita akan mobile, selain stay di pintu masuk dan pintu kedatangan penumpang, juga mobile ke ruang tunggu dan ke atas kapal,”tuturnya..
“Kita melakukan penegakkan Perwal 43/2020 tentang Pembatasan Sosial Berksala Besar,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah