Serang – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Dendi Kurnia Ardiansyah menyoroti proses rehabilitasi Sungai Sekunder yang terletak di Kampung Domas, Desa Domas, Kecamatan Pontang lantaran diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dendi menuturkan, padahal awal memberikan informasi bahwa luas sungai yang dinormalisasi yaitu mencapai 6 sampai 7 meter. Namun realita di lapangan hanya 3 sampai 4 meter.
“Ini jelas-jelas menjadi pelanggaran. Kalau seandainya rehabilitasi sungai tersebut tidak sesuai dengan sfesifikasi, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat,” kata Dendi saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jum’at, 2 Oktober 2020.
Selain itu, lanjut politisi PPP ini, pembangunan rehabilitasi sungai pun dinilai tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar, baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau – Ciujung – Cidurian.
“Kan perlu diadakan sosialisasi. Ini belum ada sosialiasi dari pihak perusahaan maupun dinas. Seharusnya dinas sebagai penyelenggara kegiatan tersebut mestinya memberikan sosialisasi kepada warga yang berada di bantaran sungai,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap, agar pengerjaan proyek tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan diadakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar bantaran sungai itu.
“Sebenarnya masyarakat sangat merespon baik adanya rehabilitasi sungai tersebut, karena tentu nantinya akan sangat berdampak baik. Tetapi tolong agar pengerjaan itu dilakukan secara maksimal, agar tidak ada yang dirugikan,” harapnya.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait.
Editor : Engkos Kosasih