Serang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang semakin hangat, lantaran muncul isu adanya ketidakadilan dari lembaga penyelenggara dalam menjalankan tugasnya.
Isu ketidakadilan penyelengara itu muncul dalam acara Webinar yang diselenggarakan Channel Serang Baru, Menyoal Netralitas ASN di Kabupaten Serang, Jum’at, 9 Oktober 2020 malam.
Isu itu dimunculkan oleh Romeo, warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang merasa tidak senang mendapat teguran dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat bersilaturahim dan melakukan kampanye.
Romeo, merupakan seorang simpatisan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Nasrul Ulum – Eki Baehaki di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Lawyer atau pengecara, Wahyudi SH yang menjadi pembicara dalam acara tersebut
menegaskan, jika masyatakat menemukan hal demikian, segera melayangkan surat keberatan ke Bawaslu atau KPU selaku lembaga penyelenggara.
“Saya mempunyai pendapat atau saran terhadap masyarakat seperti tadi yang disampaikan salah satu warga misalkan minta keadilan, saya pikir layangkan saja surat ke Bawaslu atau ke KPU sebagai penyelenggara yang memiliki kewenangan tersebut,” katanya.
Menurut Wahyudi, penyelenggara harus memiliki azas keadilan, tetapi masyarakat juga tidak harus mendramatisir, ketika pihak penyelenggara melakukan pembubaran disebuah acara yang mengumpulkan massa.
Ditambah masyarakat yang mengumpulkan massa itu tidak punya kewenangan dan itu tidak legal atau menyalahi prosedur tentang kampanye, sehingga hal itu sangat wajar jika dibubarkan.
“Tetapi kalau memang masyarakat sudah benar, kemudian sudah mendaftarkan (Ke KPU) melakukan konsolidasi tetap dibubarkan dan ada perbandingannya. Mislakan tim B melakukan hal yang sama tetapi tidak dibubarkan, laporkan saja penyelenggaranya ke DKPP, undang-undang mengakomodir itu,” jelasnya.
Meski demikian, untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat maka penyelenggara harus menerapkan regulasi atau aturan-aturan sesuai dengan yang diamanatkan.
“Artinya tidak ada porsi-porsi yang berat sebelah,” tandasnya.
Sementara Kadiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, setiap orang yang melakukan kampanye harus menempuh prosedur yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika pelaksanaan kampanye tidak memenuhi prosedur, pihak Bawaslu tidak akan segan melakukan pembubaran di acara kampanye yang dilakukan oleh tim dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon).
“Jika ingin melakukan kampanye ada persyaratannya, entah itu orang-perorang, kelompok atau disebut tim kampanye atau relawan itu ada prosedurnya. Diatur jelas oleh teman-teman KPU. Ada aturan dan formulir khusus yang disediakan oleh KPU,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih