Serang – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana mengatakan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) penyebaran virus corona atau Covid-19 tidak terlepas sebagai upaya menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan 3 M.
“Ini untuk mencegah berkembangnya dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang, dan menjadi baik,” kata Nana saat memimpin razia di Pasar Kramatwatu, Minggu, 11 Oktober 2020.
Sebelumnya, BPBD Kabupaten Serang mencatat, selama 3 bulan terkahir telah menyalurkan sekitar 2.000 masker kepada warga. Hal itu sebagai upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami sudah menyalurkan bantuan masker sebanyak 2000 masker kurang lebih selama 3 bulan ini,” kata Koordinator Crisis Center Pusdalops BPBD Kabupaten Serang, Jhoni Efendi saat dihubungi BantenHits.com.
Sementara itu, Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto menegaskan, dengan masih adanya masyarakat yang tidak memakai masker maka ke depan akan lebih tegas dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Namun untuk saat ini, melihat kondisi secara komprehensif pihaknya hanya sebatas mengingatkan.
“Tapi tidak menutup kemungkinan, jika pekan depan masih ada yang melanggar kami akan tegas dengan sanksi sesuai Pergub dan Perbup,” tegasnya. (Advertorial)