Serang – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ke-8 kepada warga penerima di Kecamatan Waringankurung, Kabupaten Serang, digelar di Aula Kecamatan Waringinkurung, Senin, 16 November 2020.
Kegiatan yang melibatkan massa banyak tersebut, dipantau jajaran Polsek Waringinkurung Polres Serang Kota agar tak ada kekisruhan dan kerumunan warga demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kapolsek Waringinkurung, AKP Patoni mengatakan, pembagian BST ini adalah program pemerintah untuk warga yang terdampak wabah Covid-19.
“Semua ada 1.025 warga Desa Waringinkurung yang mendapatkan BST,” katanya.
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai tersebut berbentuk uang tunai sebesar Rp 300.000,- yang dibagikan kepada masyarakat.
“Dalam kegiatan pembagian BST yang dilakukan oleh pemerintahan tetap memperhatikan dan menetapkan protokoler kesehatan sesuai anjuran dari pemerintah yaitu petugas penyalur dan penerima manfaat telah menggunakan masker pelindung, dilakukan pengukuran suhu tubuh, serta pengaturan jarak antrian,” ungkap Patoni.
Petugas yang disiagakan di lokasi penyaluran BST, juga melakukan pengaturan antrean agar tak terjadi kerumunan. (Advertorial).