Mulai Senin 17 November 2020 Kemenhub Razia Truk Over Dimension Overload di JLS Cilegon

Date:

Petugas Kemenhub saat melakukan pemeriksaan truk over dimension overload di JLS Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Kerap menjadi penyebab terjadinya kerusakan jalan, Kementerian Perhubungan atau Kemenhun menggelar razia truk truk over dimension overload di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang saat ini berubah nama menjani jalan Aat-Rusli, tepatnya di KM 05, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa,17 November 2020.

Koordinator Tim Wilayah Banten, Direktorat Lalu Lintas Kemenhub, Sanudin mengungkapkan razia yang berkerjasama dengan petugas TNI, Polri tersebut dilakukan serentak di lima wilayah di Indonesia.

“Jadi di lima wilayah pertama di Provinsi Jambi, terus kedua Provinsi Banten ini. Ketiga di Provinsi Jawa Barat, keempat Jawa Timur dan  kelima di Bali itu agenda kita serentak mulai hari ini sampai hari Kamis (19 November 2020),” ungkapnya.

Sanudin membeberkan truk-truk kelebihan muatan dan dimensi panjang yang tak sesuai peraturan jadi sasaran operasi yang dilakukan oleh pihaknya. Pasalnya truk dengan panjang dan muatan lebih menjadi penyebab rusaknya infrastruktur jalan sudah begitu parah.
 
“Target yang dioperasi ini pelanggaran over dimensi dan over load. Jadi akibat dari over loadi over dimensi ini jadi kerusakan jalan itu sudah begitu parah yang diakibatkan oleh over dimensi over loadi ini,”bebernya.

Saat disinggung masih banyaknya para pemilik truk yang kerap melanggar aturan ketentuan dimensi Sanudin tidak menampik, hal tersebut terlihat pada razia hari pertama yang dilakukan sedikitnya terdapat 6 truk yang melanggar ketentuan dimensi kendaraan truk-truk itu kemudian dibawa ke kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten untuk dilakukan penindakan.

“Temuan di lapangan bisa kita lihat ada 6 unit yang kita proses sudah kita ukur tidak sesuai dengan dimensinya. Teknis penindakannya nanti oleh penyidik akan diproses secara hukum sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dapat di Pidana 1 tahun atau denda 24 juta kepada pemilik kendaraan,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...