Fasilitas Fiskal Dukung Vaksinasi dan Penanganan COVID-19

Date:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers kedatangan vaksin Covid-19 terutama mengenai fasilitas fiskal untuk mendukung vaksinasi dan penanganan Covid-19 di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Sebanyak 1,2 juta vaksin siap pakai tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 6 Desember 2020 malam dan kemudian dikirim ke PT Biofarma, Bandung.(FOTO: Dok.KPCPEN/covid19.go.id)

Jakarta – Pemerintah menyiapkan fasilitas fiskal dan anggaran khusus untuk mendukung program vaksinasi dan penanganan COVID-19. Kedatangan 1,2 juta vaksin COVID-19, Minggu, 6 Desember 2020 pun memanfaatkan kemudahan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta pajak atas impor vaksin COVID-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Keterangan Pers yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, nilai pabean dari import 1,2 juta dosis vaksin ini diperkirakan sebesar USD20.571.978.

“Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin COVID-19 ini adalah sebesar Rp50,95 miliar, di mana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar,” jelas Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers kedatangan vaksin Covid-19, Senin, 7 Desember 2020.

Kemudahan fasilitas fiskal yang diberikan tersebut sesuai dengan Peraturan Keuangan nomor 188/PMK.04 tahun 2020, mengenai Pemberian  Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai, serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Di Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19.

Tidak hanya sampai di situ, Kementerian Keuangan juga telah mencadangkan Rp35,1 triliun dari Anggaran Tahun 2020 untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi COVID-19 dan Rp60,5 triliun di tahun 2021 untuk pengadaan vaksin dan penanganan COVID-19.

Lebih jauh lagi Menteri Keuangan menjelaskan bahwa total anggaran di tahun 2021 untuk pengadaan vaksin dan penanganan COVID-19 mencapai Rp60,5 triliun.

Rinciannya, Rp18 triliun untuk antisipasi pengadaan vaksin COVID-19. Rp3,7 triliun antisipasi imunisasi atau program vaksinasinya. Rp1,3 triliun untuk pembelian sarana-prasarana laboratorium Litbang dan PCR. Dimana Kementerian Kesehatan akan melakukan pengadaan sebesar Rp1,2 triliun, dan Badan POM sebesar Rp100 miliar.

“Kita juga masih mencadangkan iuran JKN untuk masyarakat yang tidak mampu, yaitu untuk yang kelas 3. Sementara Rp35,1 triliun yang berasal dari anggaran 2020, kita alokasikan untuk pengadaan vaksin dan penanganan kesehatan,” ujarnya.

Hingga tahun 2020, Kementerian Kesehatan telah membelanjakan Rp637,3 miliar, untuk pengadaan vaksin. Lalu untuk pemenuhan alat pendukung program vaksinasi COVID-19 Kemenkeu telah membelanjakan mulai dari jarum suntik, alkohol swab, dan safety box sebanyak Rp277,45 miliar.

Juga karena vaksin harus disimpan ditempat pendingin, maka dibelanjakan vaksin refrigerator 249 unit, cold box 249 unit, alat pemantau suhu vaksin 249 unit, vaksin carrier 498 unit, dan Alat Pelindung Diri (APD), dengan total pembelanjaan sebesar Rp190 miliar.

Selanjutnya, kebutuhan alat untuk 3T (testing, tracing, dan treatment) akan terus diperlukan meskipun vaksin COVID-19 sudah tiba.

“Itu berarti masih akan ada anggaran untuk pembelian berbagai alat, seperti PCR dan reagen pada tahun 2021 nanti,” ujarnya.

“Seperti diketahui meskipun sudah ada vaksin, seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden, Bapak Menko Perekonomian, dan Bapak Menteri Kesehatan, kita semuanya masih harus waspada, Pemerintah akan terus menjalankan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” tutupnya.

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. 

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (ADVERTORIAL)

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...