DPRD dan Pemkab Serang Sahkan Tiga Perda; Salah Satunya Penanggulangan Penyakit Masyarakat

Date:

DPRD dan Pemkab Serang saat menandatangani persetujuan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di penghujung Tahun 2020.

Ketiga Raperda yang disahkan dianataranya, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Raperda tentang Golongan Perencanaan Pembangunan Desa, dan Raperda tentang Pokok-Pokok Penggunaan Keuangan Daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Faisal menerangkan, Perda penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat) memang dibutuhkan di Kabupaten yang memiliki motto Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe.

“Semoga di masa yang akan datang tak ada lagi penyakit masyarakat dan Kabupaten Serang jadi daerah yang aman dan sentosa,” ucapnya usai Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah di gedung DPRD setempat, Kamis, 17 Desember 2020.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi yang memimpin rapat paripurna meminta kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar segera menindaklanjuti setelah disahkannya tiga Raperda menjadi Perda tersebut.

“Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, ketiga Raperda itu harus disahkan karena di lapangan sudah banyak sekali keluhan dari masyarakat. Terutama penanggulangan penyakit masyarakat.

“Misalnya yang terjadi di Lingkar Selatan. Karena perizinan yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan di lapangan, itu meresahkan warga. Soal minuman keras dan prostitusi,” jelasnya.

“Nah, sekarang dengan payung hukum yang sudah kuat dengan perda, ya kita bisa menindak tegas. Bisa melekatkan sanksi hukum kalau sudah dibentuk Perda,” sambungnya.

Tatu melihat, peredaran miras dan prostitusi cukup mengkhawatirkan. Ha itu berdasarkan Informasi dari masyarakat banyak.

“Khawatir berpengaruh terhadap anak-anak kita, anak-anak remaja yang belum tahu, belum ngerti, mereka tahu-tahu ikut nyoba-nyoba seperti itu,” ungkapnya.

Menurut politisi Partai Golkar Banten ini, pembangunan desa tidak bisa terpisah dari pembangunan Kabupaten Serang sendiri. Artinya, bila tidak ada payung hukum yang mengatur, nanti bisa masing-masing.

“Padahal RPJMD Pemkab Serang mengarah prioritas ke mana, tapi berlainan dengan desa. Ke depan harus sejalan dengan desa karena desa juga punya anggaran yang cukup besar,” tutur Tatu.

“Sampai sekarang kita coba arahkan, tetapi dengan perda tersebut, Insya Allah lebih bisa rapih lagi. Ya, kalau sekarang misalnya kita di ADD (anggaran dana desa) ada lagi ke arah kesehatan, ya di sana juga disyaratkan ke sana,” kata Bupati menambahkan.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...