Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon (Paslon) Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang priode 2020-2025.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, jadwal penetapan petahana pemenang Pilkada 2020 ini harusnya dilakukan pada 21 Januari 2021.
Namun KPU harus menunggu hasil BRPK Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat dari KPU RI. Hasilnya, pasangan Tatu-Pandji sebagai pemenang tanpa adanya sengketa Pilkada.
“Maka surat keluar dari MK pada 20 Januari dan surat KPU RI tanggal 20 Januari. Surat datang malam, jadi tidak bisa langsung dilakukan. Baru hari ini bisa ditetapkan,” kata Abidin di salah satu hotel di Kota Serang, Jum’at, 22 Januari 2021.
Abidin juga menyebut, setelah ini tugas KPU Kabupaten Serang sudah tertunaikan, dan tahapan subtansial sudah selesai penetapan paslon terpilih. Namun, kata dia, masih ada kegiatan yang berkaitan laporan akhir, serta beberapa yang di sampaikan ke KPU RI.
“Secara tahapan kita selanjutnya internal evaluasi saja. Terkait dengan pelantikan kita serahkan kepada DPRD Kabupaten Serang, dan kemudian mereka kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Kemendagri,” tuturnya.
“Kita hanya membantu dasar, dengan dibuatkan surat keputusan dari KPU dan berita acara, itu sebagai bahan mereka untuk menyampaikan ke Kemendagri,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tepilih, Pandji Tirtayasa mengaku bersyukur pesta demokrasi 2020 telah selesai tanpa ada persoalan.
“Alhamdulillah lega telah selesai. Selanjutnya tinggal menunggu pelantikan, semoga saja tidak lewat dari 17 Febuari 2021. Supaya tidak terjadi kekosongan jabatan,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih