Serang – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota menangkap pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Jalan Raya Serang-Cilegon, tepatnya di depan kantor Tiki Kelurahan Serdang, Kecamatan kramatwatu, Kabupaten serang.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorila sebanyak 154,2 gram dari tangan pelaku Ahmad Ahyar, sedangkan satu pelaku lainnya Rianto berhasil kabur dari kejaran petugas berinisial dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Menurut Kanit Lidik 2 Narkoba Polres Serang Kota, Ipda Nurul, pelaku saat ini tidak memiliki pekerjaan sehingga nekat jualan narkoba untuk kebutuhan sehari-hari. Simak videonya!!!