Tangerang- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 131 perkara tindak pidana khusus dan pidana umum periode tahun 2020 di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis 18 Februari 2021.
Dari pantauan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya ratusan slop rokok ilegal dari berbagai merek, narkotika, ratusan pil tramadol, hingga bahan tekstil pembuatan sepatu yang melanggar undang-undang kepabeanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.
“Kegiatan hari ini pemusnahan barang bukti dari perkara pidsus dan pidum yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 131 perkara, teman-teman lihat tadi ini kita musnahkan berupa bahan bukti rokok hingga bahan pembuat sepatu,” Kata Bahrudin kepada BantenHits.com, Kamis 18 Februari 2021.
Kata Bahrudin, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis, sisanya akan di bawa ke tempat pemusnahan di PT. Wastek Internasional, Cilegon, Banten.
“Sisanya akan dibawa ke Wastek Internasional di cilegon di mana PT. Wastek ini mempunyai izin untuk pemusnahan,” terangnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut ditaksir kurang lebih mencapai ratusan juta rupiah.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah sesuai putusan pengadilan tahun 2020 kalau ditotal senilai uang kurang lebih senilai Rp 400 juta,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah