Lebak- Satpol PP Kabupaten Lebak mengamankan para ‘Manusia Silver’ di sekitaran Kota Rangkasbitung, Sabtu, 27 Februari 2021.
Bekerjasama dengan Satlantas Polres Lebak, polisi penegak Perda ini berhasil mengamankan enam manusia silver di simpang lampu merah Rangkasbitung.
Ironinya, enam manusia silver yang dijaring petugas Satpol PP merupakan anak-anak yang masih di bawah umur. Bahkan, beberapa diantara mereka juga ada yang masih sekolah.
“Semuanya masih di bawah umur. Keberadaan manusia silver ini memang sudah cukup lama dan meresahkan pengendara kendaraan bermotor,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian
Anna Wakhyudian menyebut, aktivitas para manusia silver melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Kebanyakan mereka adalah warga Kabupaten Lebak. Setelah kami amankan, untuk sementara kami minta mereka untuk mandi bersih-bersih dan pulang ke rumah. Kami harap orangtuanya bisa memberikan pembinaan kepada anaknya,” tutur pria yang akrab disapa Anong.
Jika mereka ditemukan kembali mangkal, Satpol PP akan kembali mengamankan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk tindak lanjut berikutnya.
“Kami juga akan menyelidiki apakah ada yang mengkoordinir mereka,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana