Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) sebesar Rp117 Miliar.
WH sapaan akrab Wahidin Halim mengatakan, mendukung upaya Kejati Banten yang telah menetapkan ES warga Pandeglang sebagai tersangka kasus tersebut.
“Saya rasa ini memang harus dituntaskan dan dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum,” kata WH melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Selasa 20 April 2021.
WH mengaku, sakit hati dana hibah yang dikucurkan oleh Pemprov Banten untuk membangun sumber daya di Ponpes malah di korupsi. Oleh karena itu, dia meminta Kejati terus bekerja menuntaskan kasus ini.
“Sekali lagi saya sangat tidak terima dan tersakiti dengan tindakan ini walaupun kita tidak tahu ini melibatkan PNS atau tidak karena yang kemarin ditangkap itu dia mah bukan oknum PNS ataupun Kesra” terangnya.
Diketahui Kejati Banten menetapkan ES sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Ponpes. Pasca penetapan ES, Kejati juga melakukan penggeledahan di Masjid Al-Bantani, yang masuk kawasan Bagian Kesra Pemprov Banten.
Editor : Engkos Kosasih