Lebak- Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyiapkan beberapa sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran pada tahun ini.
Ya, para abdi negara yang tetap nekat mudik di tengah larangan mudik dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 akan diberikan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang sampai berat seperti pemberhentian tidak hormat.
“Hukumannya disiplin pegawai, penurunan pangkat, tidak diberikan intensif sampai bisa dipecat,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Selasa, 20 April 2021.
Untuk memantau keberadaan para pegawai, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengawasan untuk memastikan para pegawainya tidak melanggar larangan tersebut.
“Kita nanti periksa nih, makanya masing-masing pegawai maupun kepala dinas harus share loc mereka ada di mana, sampaikan itu nanti di WA grup,” terang Iti.
Ia berharap, agar ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat terkait larangan mudik di masa pandemi Covid-19 yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat.
“Sebelum kita buat aturan yang harus disiplin ya pegawai dulu, kita harus jadi contoh untuk itu,” kata Iti.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana