Mobil Hyundai Berplat Unik Kepergok Bawa 15 Boks Styrofoam di Pelabuhan Merak; Saat Digeledah Bikin Petugas Melongo

Date:

Ditpolair Polda Banten saat ungkap kasus penyelundupan benur di Pelabuhan Merak. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Banten tiba-tiba menghentikan laju kendaraan sebuah mobil Hyundai di Pelabuhan Merak, Sabtu, 12 Juni 2021.

Bukan tanpa alasan, mob dengan plat nomor unik yakni B 1454 BB itu dicurigai telah melakukan tindak pidana. Adalah penyelundupan baby Lobster atau benur.

Kecurigaan petugas ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya penyelundupan baby lobster dari wilayah Jawa Barat dan Banten Selatan.

Benar saja, saat digeledah petugas langsung menyergap dan mendapati 90 ribu baby lobster disimpan dalam 15 boks styrofoam. 

“Dalam waktu beberapa hari, saat akan dilakukan pergeseran (baby lobster) sudah kita buntuti. Sehingga saat menyeberang di Merak, berhasil kita amankan. Adapun barang bukti yang kita amankan 15 boks sekitar 90 ribu ekor baby lobster,” kata Wakil Direktur Polair Polda Banten, AKBP Abdul Majid, bedasarkan keterangan pers yang diterima awak media, Minggu, 13 Juni 2021.

Kata Majid, baby lobster yang berhasil diamankan ternyata berasal dari beberapa wilayah di Jabar dan Banten. Diantaranya dari wilayah Pelabuhan Ratu, Binuangan dan Bayah. 

“Dari surat edaran Dirjen Perikanan tidak boleh dilakukan pergeseran. Itu harus dikelola di wilayah, kami masih menyelidiki penyelundupan baby lobster akan diekspor atau tidak,”Bebernya. 

Kembali Majid mengatakan, selain berhasil menyita barwng bukti yang diperkirakan mencapai 23 milliar, pihaknya pula mengamankan seorang pelaku berinisial M. Pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 202 tentang Perikanan. 

“Pada Pasal 92, pasal 26 dengan ancaman bukan 8 tahun penjara. Barang siapa menguasai, memiliki, mendistribusikan akan dijerat dengan pasal tersebut dengan denda Rp8 miliar,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...