Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 sampai 20 Juli 2021. Tujuannya untuk memutus sebaran Covid-19.
Sejumlah sektor dibatasi bahkan ditutup seperti tempat ibadah juga fasilitas publik/umum lainnya. Termasuk Alun-alun Rangkasbitung.
Untuk mencegah masyarakat yang membandel dan berkerumun, pihak kepolisian menerjunkan anggota untuk berjaga. Bahkan, mereka pun memasang police line di beberapa titik pintu masuk Alun-alun Rangkasbitung.
“Iya betul mas, dipasang Police Line,”kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina kepada BantenHits, Minggu, 4 Juli 2021.
“Iya itu sebagai upaya sterilisasi. Semoga bida membatasi mobilitas masyarakat, agar meminimalisir penyebaran virus covid di wilayah Lebak khususnya di dalam kota,”tambah polisi berparas cantik ini.
Untuk diketahui, Sabtu, 3 Juli 2021 jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak mencapai 4.826 dengan jumlah orang yang sembuh sebanyak 3.570, isolasi 1.157 dan meninggal dunia 99 orang.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana