Tangerang- Pemilik Apotek Murah Farma Citra Raya, Ruko Blosom Blok W No. 24, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, berinisial FD positif COVID-19.
Sebelumnya, pada Minggu 11 Juli 2021 lalu FD ditangkap oleh kepolisian dari Polresta Tangerang, Polda Banten, lantaran mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi COVID-19 dengan menjual obat Oselvamivir di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Parah Apotek di Citra Raya Jual Produk dengan Harga Selangit, Obat Flu Rp700 Ribu
Oselvamivir yang merupakan obat untuk mengatasi infeksi virus Influenza (flu) tipe A atau B itu dijual oleh FD Rp 700.000 dari harga awal Rp 260.000 dan tanpa resep dokter.
Kasubdit Penmas Polda Banten AKBP Meryadi saat dikonfirmasi BantenHits, membenarkan jika tersangka FD positif COVID-19. Kata dia, saat ini tersangka sedang menjalani isolasi di RS Bhayangkara.
“Iya dia (tersangka) positif COVID-19 saat ini sedang diisolasi di RS Bhayangkara,” Kata AKBP Meryadi, Selasa 13 Juli 2021.
Ia menjelaskan, tersangka diketahui positif COVID-19 dari hasil test PCR saat akan dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, penahanan tersangka dibantarkan selama 14 hari.
“Nanti sampai 14 hari dia observasi hasil laboratorium dia negatif baru diteruskan proses hukumnya,” Terang Meryadi
Kabidhumas Polda Banten Kombespol Edy Sumardi menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN dan Pasal 62 Jo Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999.
“Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,” Tukasnya.
Selain menangkap tersangka FD dalam penggeledahan polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni 8 strip obat Oseltamivir Phosphate kapsul 74 mg, 2 strip obat Azithromycin Di Hydrae Coated tablets 500 mg, 1 lembar nota pembelian obat Oseltamivir senilai Rp 700 ribu, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 2.700.000.
Editor: Fariz Abdullah