Cilegon- Satreskrim Polres Cilegon tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pungutan biaya untuk proses pemakaman pasien Covid-19 di Makam Balung, Kota Cilegon.
Kabarnya, korps bhayangkara telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus pungutan sebesar Rp4 juta tersebut.
“Untuk soal Makam Balung yang pertama, atas informasi tersebut Polres Cilegon melalui Satreskrim melakukan pendalaman dan permintaan keterangan, sekitar 3 orang dimintai keterangan di antaranya Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 27 Juli 2021.
Baca Juga: Ingin Dikebumikan di Pemakaman Balung, Keluarga Pasien Covid-19 di Cilegon Harus Bayar Rp4 Juta
Dari hasil pemeriksaan, kata Sigit, mereka orang membenarkan jika informasi pungutan biaya sebesar Rp 4 Juta untuk pemakaman pasien Covid-19 benar adanya.
“Bahwa makam balung milik yayasan makam balung bukan Tempat Pemakamam Umum (TPU) milik pemerintah. Setelah dimintai keterangan bahwa ada info untuk masyarakat yang akan menguburkan ada biaya Rp 3,5-4 untuk biaya pemakaman,”katanya.
“Tim masih melaksanakan pendalaman dan permintaan keterangan terkait apakah betul uang itu sesuai tarifnya dan lain-lain. Setelah ketemu semuanya mungkin disertai bukti-bukti akan kita kumpulkan sehingga akan kita lakukan gelar apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,”tambahnya.
Sigit mengaku masih belum menemukan adanya unsur pidana, namun pihaknya mengimbau agar biaya pemakaman tidak memberatkan keluarga yang tengah berduka.
“Kalau ditemukan unsur tindak pidana kita akan lanjutkan kalau bukan tentunya menurut standar masyarakat Cilegon biaya sebesar itu apakah terlalu besar. Kalau terlalu besar kita imbau untuk tidak memberatkan karena di masa pandemi seperti ini kan masyarakat sedang kesulitan,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah