Tangerang- Polisi membubarkan acara pertunjukan musik yang digelar di sebuah gudang kosong, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dari informasi yang dihimpun, acara yang digelar oleh salah satu komunitas studio musik itu dibubarkan polisi sebelum pertunjukan dimulai, pada Sabtu sore, 21 Agustus 2021.
Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Ngadio saat dikonfirmasi, membenarkan ihwal dibubarkannya sebuah acara pertunjukan musik di tengah pandemi COVID-19 tersebut.
“Awalnya kita mendapat laporan dari warga akan ada acara musik live di sebuah gudang kosong. Setelah kita cek ternyata benar dan langsung kita bubarkan sebelum acara dimulai,” Kata Ipda Ngadio kepada BantenHits, Minggu 22 Agustus 2021.
Ia melanjutkan, saat membubarkan acara tersebut dirinya sempat marah kepada pihak penyelenggara lantaran mengaku sudah mendapat izin dari salah seorang kepala desa.
“Saya juga sempat marah. Saya tanya ke mereka (panitia) ini kalian apa ini?! Jangan buat aturan sendiri. Kalian izin sama siapa?! Nggak ada! Bubar!,” Tutur Ipda Ngadio.
Usai membubarkan acara, Ipda Ngadio menuturkan, polisi juga menyita tiga buah gitar merk Cort serta memanggil pihak penyelenggara berinisial I untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, Iman mengaku, nekat menggelar acara musik live karena sudah meminta izin kepada kepala desa Bojong Loa.
“Sudah kita panggil penyelenggara acara bernama Iman. Dia sudah buat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah