Lebak- Dua sindikat pembobol minimarket Alfamart di Kabupaten Lebak berhasil diamankan Tim Serigala Polres Lebak. Masing-masing DS (39) dan D alias Agus (48).
Keduanya merupakan pelaku pencurian yang biasa melanglang buana memburu minimarket sepi di sekitar Jawa-Bali.
Usut punya usut, mereka beraksi 5 orang. Tiga orang diantaranya yakni S, U dan I masih diburu oleh petugas.
Ya tentu, yang mereka kejar merupakan brankas duit yang tersimpan di dalam toko.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan mereka berhasil diamankan sesaat setelah beraksi mencuri di sebuah minimarket di Desa Baros, Kecamatan Warunggunung pada Rabu, 22 September 2021 lalu.
“Aksi mereka gagal karena ketahuan warga. Karena terpojok DS membuang tembakan ke atas makanya warga lari,”kata Indik saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Senin, 27 September 2021.
Kata Indik, mereka di tangkap di kediamannya di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
D alias Agus menjadi pelaku pertama yang berhasil diamankan oleh tim Serigala.
“Kita kembangkan lalu ditangkap lah DS berikut barang bukti Senpi rakitan, alat las, guntig besi, obeng besar dan lainnya,”katanya.
“Tiga pelaku lainnya masih kita kejar,”tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DS dan D dijerat pasal 363 ayat 1 jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana