Tangerang- Meski pemerintah pusat sudah memberikan izin penyelenggaraan event besar di masa pelonggaran PPKM Level 3, namun kegiatan konser musik dan festival di Kabupaten Tangerang belum diizinkan untuk digelar.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin ataupun rekomendasi penyelenggaraan konser musik dan festival.
Pun begitu, hingga kini promotor maupun event organizer belum ada yang mengaku izin untuk menggelar acara di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dinas pariwisata sampai saat ini belum mengeluarkan izin maupun rekomendasi konser musik atau kegiatan festival berskala nasional lainnya,” Kata Surya kepada BantenHits, Kamis 30 September 2021.
Dikatakan Surya, walaupun pemerintah pusat telah memberikan pelonggaran kegiatan hiburan di masa PPKM level 3, namun dinas pariwisata bersama Satgas Covid-19 harus mengkaji dulu resikonya apabila kegiatan semacam itu diizinkan untuk digelar.
Oleh karena itu, apabila ada promotor atau event organizer yang mengajukan izin kegiatan konser dan festival, pihaknya akan meminta rekomendasi dahulu dari bupati dan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang.
“Jika ada yang mengajukan konser, kami akan rekomendasikan kepada Satgas Covid-19 dan bupati. Hasilnya bagaimana kami akan ikuti,” Tukasnya.
Editor: Fariz Abdullah