Mantan Sekda Banten Al Muktabar Dijadwalkan Jadi Saksi Korupsi Hibah Ponpes Senin Ini

Date:

IMG 20200805 WA0034
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al- Muktabar saat memberikan keterangan pers soal kucuran utang Rp4 Triliun. (Istimewa)

Serang – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar dijadwalkan menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Al Muktabar dihadirkan sebagai saksi pada
dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun 2018 – 2020 senilai Rp 183 miliar.

“Ya jadwal nya sih begitu (Al Muktabar hadir di Pengadilan Tipikor),” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dihubungi BantenHits.com, Senin 4 Oktober 2021.

Menurut Ivan, ada empat orang saksi yang dijadwalkan hadir pada sidang kali ini. Namun, Ivan tak menyebut nama-nama yang dihadirkan.

“Ada banyak, tadi itu sekitar empat orang,” ujarnya.

Ivan belum bisa memastikan apakah Al Muktabar dan para saksi lainnya bisa menghadiri sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

“Kami belum bisa memastikan apakah mereka bisa hadir atau enggak. Sidang sekitar pukul 13.00 WIB,” tutupnya.

Sejauh ini, sudah ada lima orang yang menjadi terdakwa kasus korupsi hibah Ponpes. Kelima terdakwa ini yakni, mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Provinsi Banten Ivan Santoso

Kemudian Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata, pimpinan pondok pesantren Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi dan Agus Gunawan, tenaga harian lepas di Pemprov Banten.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Yusuf Putra pada sidang yang digelar Rabu 8 September 2021, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 70,7 miliar.

Rinciannya, menurut Yusuf, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2018, negara dirugikan Rp 65.396.036.300. Sementara pada APBD 2020, negara dirugikan Rp 5.396.000.000.

Editor : Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related