Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membongkar bangunan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu.
Asda I Bidang Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, pembongkaran THM atas amanat Peraturan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
Namun, upaya itu di awali agar pengelola atau pemilik bangunan untuk mengosongkan jika tidak ingin adanya pembongkaran.
“Kita awali dengan pengosongan THM, mudah-mudahan mereka sudah paham sudah beberapa kali melanggar,” katanya, Jumat 15 Oktober 2021
Dijelaskan Nanang, dengan diperingatkannya pengelola atau pemilik bangunan THM atas dasar sudah dicabutnya izin operasional maupun izin bangunannya pun sama.
“Upaya preventif kita agar THM di kosongkan supaya apa, supaya tidak dibongkar. Nah kalau masih beroperasi kita bongkar, termasuk warung remang-remang diatas trotoar sudah jelas melanggar perda,” tandasnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran 11 bangunan THM yang akan dilakukan sebagai keseriusan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebab, upaya peringatan sudah dilakukan sejak Bulan Februari lalu.
“Upaya-upaya preventif sudah kita tempuh dari mulai operasi, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut karena dipandang mengganggu ketertiban umum. Nah untuk sekarang ini karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek yang pertama pemilik bangunan yang kedua yang menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,”ujarnya.
Dua objek izin yang dicabut lebih jelasnya, sebut Ajat, kepada penyewa bangunan dengan membuka THM sudah di cabut izin operasionalnya bahkan sudah di segel. Kemudian, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik bangunan dan di ingatkan untuk tidak menyewakan kembali jika dibuka untuk THM lagi.
“Karena konsekuensi kalau di sewakan lagi dan beropersi kita cabut IMB nya, ternyata pemilik tidak menghiraukan maka dicabut IMB nya juga. Dua objek itu sudah tidak mengantongi izin atau illegal,”tegasnya.
Kendati demikian, pihak penyewa dan pemilik hingga kini masih mengabaikan atas peringatan Pemkab Serang dengan masih beroperasi. Untuk itu, kata Ajat, pihaknya menempuh dengan memberikan peringatan agar mengosongkan sendiri dengan batas waktu satu kali tujuh hari, dua kali tiga hari, dan tiga kali dalam tempo tiga hari.
“Jika belum dilakukan, maka kita yang akan mengosongkan. Sedangkan tindakan yang terakhir atas amanat regulasi perda jika mengabaikan sanksinya bisa dilakukan sampai pembongkaran. Jelasnya, kalau tidak dikosongkan sendiri, kita kosongkan dan kita bongkar juga bangunannya,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih