Serang – Polda Banten menahan Brigadir NP oknum polisi yang menbanting mahasiswa saat demo di Pemkab Tangerang. NP dijebloskan ke ruangan khusus di Polda.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga memastikan, akan memberikan sanksi tegas pada brigadir NP. Dia juga sudah ditempatkan dalam tahanan khusus Div Propam Polda Banten
“Status saudara NP sejak hari ini ditahanan khusus Ditpropam Polda Banten adalah sebagai terduga pelanggar,” kata Kabid Humas Polda Banten kepada awak media, Jumat 15 Oktober 2021.
Kabid menjelaskan, kasus NP tidak hanya ditangani oleh Div Propam Polda Banten namun juga, ikut ditangani oleh Div Propam Mabes Polri.
“Ketika ada pelanggaran dan jadi isu nasional ini otomatis devisi Propam Mabos polri juga pasti akan turun mengumpulkan keterangan dan tandem dengan propam Polda,” jelasnya.
Status NP akan ditentukan usai pemberkasan selesai, NP terancam pasal berlapis dalam satu aturan ketat maupun aturan internal polri yang lainya.
“Kesungguhan pasal berlapis karna fakta sudah ditemukan oleh divpropam Polda Banten,” tegasnya.
Saat ini, Div propam Polda Banten masih berusaha melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap sodara MFA dan terhadap saksi-saksi lainya.
“Kita itu sudah dilakukan maka otomatis pemeriksa akan membuat resume dan merampungkan berkas perkara,” paparnya.
Kabid Humas engan menjelaskan pasal apa yang akan diterapkan NP, pasal akan diterapkan setelah pemberkasan sudah dilakukan oleh Divpropam Polda Banten.
“Persangkaan terhadap terduga pelanggar dengan hukuman acara internal maka penempatan di rumah tahanan khusus Polda Banten selama 7 hari,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih