Lebak- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti hasil sitaan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Jumat, 15 Oktober 2021.
Barang bukti berupa 101 jerigen madu palsu, 12,88 gram sabu, 7.130 butir tramadol,24.988 hexymer, 5,7 gram ganja, dan 560 minuman keras (miras) itu berasal dari 31 kasus pidana umum dan satu kasus pidana khusus.
Bahkan, beberapa barang bukti seperti dua unit handphone, satu buah senapan angin, dua buah timbangan digital, mesin blower dan rokok palsu lima karton delapan ball turut dibakar oleh petugas.
Kajari Lebal ST Hapsari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan tindak pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.
“Jadi kami sebagai eksekutor melakukan pemusnahan setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Hapsari kepada wartawan.
Ketua BKN Lebak Ade Sumardi mengapresiasi kepada aparat penegak hukum, karena telah melaksanakan penegakan hukum dengan baik.
“Ini hasil kerja dari aparat penegak hukum,” tukasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana