Serang – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnakan 500,299 gram Sabu dari tersangka S, yang diamanakan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 13 September 2021.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung menjelaskan bahwa, dari pemusnahan Shabu-Shabu tersebut dapat menyelamatkan masyarakat di Banten sebanyak 2.000 orang.
“Tetapi kita, tidak cukup sampai disini. Upaya pencegahan akan terus dilakukan, dan meminta kepada lapisan masyarakat Banten dapat bersama-sama memerangi narkoba, seperti Shabu-Shabu, Ganja maupun obat-obatan terlarang,” kata Brigjen Pol Hendri Marpaung, seusai pemusnahan Shabu, di kantor BNN Banten, Jum’at 15 Oktober 2021.
Tidak sampai disitu, ia juga mengakui, saat ini Banten telah memasuki zona merah. Berdasarkan data pada tahun lalu, sebanyak 41 ribu masyarakat Banten telah terkontaminasi sebagai pengguna narkoba, dari jumlah penduduk 12 juta orang.
“Situasi ini sangat membahayakan. Sindikat dengan berbagai macam cara modus. Bahkan Banten bisa di bilang sebagai interpoint, tempat masuk barang-barang haram. Baik udara maupun perairan. Saya katakan Banten sudah zona merah,” jelasnya.
Diakhir wawancara, Ia menjelaskan, Narkotika di Banten pun sudah seperti tidak takut dengan situasi pandemi Covid-19. Prokes yang harusnya mengurangi aktivitas, malah jadi ajang bisnis barang haram.
“Mereka para pengedar Narkoba tidak takut situasi pandemi Covid-19, dan jual beli narkoba tetap berjalan. Bayangkan saja, selama satu bulan, selalu 4 kali pengungkapan kasus narkoba,” tegasnya.
Diketahui, dalam pemusnahan Shabu-Shabu sebanyak 500,299 Gram itupun. BNN Banten mengamankan 1 unit hp merek vivo, sandal warna coklat dan ATM BCA, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Editor : Engkos Kosasih