Dua Pegawainya Terjaring OTT Pungli Sertifikat, Kepala BPN Lebak Bilang Begini

Date:

IMG20211112233855 scaled
Police Line dipasang pihak Ditreskrimsus Polda Banten usai dilakukan OTT di kantor BPN Lebak. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak ditetapkan tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Masing-masing RY dan PR.

Keduanya ditahan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan sertifikat hak milik.

Mereka dijerat pasal 12 hurif e UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno angkat bicara.

Agus mengaku akan menghornati proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Banten.

“Kami menghormati kinerja polisi. kami akan ikuti proses hukumnya,” kata Agus, Minggu, 14 November 2021.

Agus juga akan melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor pertanahan Lebak, agar kasus OTT tidak terulamg kembali.

“Pasti kami akan perbaiki kinerja kami dalam memberikan layanan kepada masyarakat termasuk pembinaan kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor pertanahan Kab Lebak,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Angka Stunting di Kota Tangerang Sukses Berada  di Bawah Prevalensi SKI Berkat Inovasi-inovasi Ini

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendorong percepatan...

Dear, All! Begini Cara Cek Ketersediaan Domain di Canva Tanpa Ribet!

Berita Banten - Cek domain adalah langkah pertama yang...