Lebak- Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak ditetapkan tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Masing-masing RY dan PR.
Keduanya ditahan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan sertifikat hak milik.
Mereka dijerat pasal 12 hurif e UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno angkat bicara.
Agus mengaku akan menghornati proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Banten.
“Kami menghormati kinerja polisi. kami akan ikuti proses hukumnya,” kata Agus, Minggu, 14 November 2021.
Agus juga akan melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor pertanahan Lebak, agar kasus OTT tidak terulamg kembali.
“Pasti kami akan perbaiki kinerja kami dalam memberikan layanan kepada masyarakat termasuk pembinaan kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor pertanahan Kab Lebak,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana