Dua Rumah Cluster di Perumahan Citra Maja Raya Disegel Kejati Banten terkait Suap Mantan Kepala BPN Lebak

Date:

Perumahan Citra Maja Raya. Foto: CNBCIndonesia.com

Lebak – Dua rumah cluster di Perumahan Citra Maja Raya, Kabupaten Lebak disegel Tim Penyidik Kejati Banten, Jumat, 21 Oktober 2022. Penyegelan dilakukan terkait dugaan gratifikasi dan mafia tanah yang menyeret mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi (AM).

Dua rumah yang disegel, pertama berada di Perumahan Citra Maja Raya, Cluster Green Ville, Blok A35, No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama tersangka AM.

Rumah kedua yang disegel berada di Perumahan Citra Maja Raya, Cluster Sanur Blok G19, No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Alia Fitri yang merupakan adik tersangka AM.

Selain melakukan penyegelan, Kejati Banten menyita 86 bundel dokumen terkait dugaan gratifikasi dan mafia tanah yang menyeret mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi (AM).

Penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Banten melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lebak, Jumat, 21 Oktober 2022.

Penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat, yakni pertama di Kantor BPN Lebak Jalan Jenderal Sudirman KM 5, Kelurahan Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Tempat kedua yang digeledah penyidik adalah tempat Dra S alias MS, perempuan yang diduga calo tanah yang berperan sebagai diduga penyuap AM. Tempat yang digeledah merupakan rumah yang diduga dijadikan kantor di Jalan Johar, Nomor 50, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten hari ini melakukan tindakan berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Menurut Eben, dalam penyitaan yang dilakukan jajarannya di Kantor BPN Lebak, tim penyidik menyita kurang lebih 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra S alias MS.

Sementara di rumah yang diduga sekaligus kantor Dra S alias MS disita 29 bundel dokumen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten lebak tahun 2018- 2021.

Empat orang yang telah tetapkan sebagai tersangka AM, mantan Kepala BPN Lebak; DER, pegawai honorer; Dra S alias MS serta EHP yang diduga calo tanah.

Dari empat tersangka, ada sosok Dra S alias MS yang diduga calo tanah. Perempuan ini terjerat dalam kasus gratifikasi bersama anaknya EHP.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara dilakukan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidsus Kejati Banten beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu, 19 Oktober 2022.

“Dengan kesimpulan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum (ke penyidikan),” kata Eben, Kamis, 20 Oktober 2022.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...