Terendus! Pejabat BUMN Ini Sepanjang 2021 Bisa Gasak Duit Negara Rp 2,6 M; Modusnya Gunakan 40 KTP Orang dan Emas Imitasi

Date:

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan saat menyampaikan pengungkapan kasus dugaan korupsi oleh pejabat BUMN pada PT Pegadaian. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Seorang pejabat perusahaan BUMN dan jebloskan ke bui oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi senilai Rp 2,6 miliar.

Pejabat dimaksud berinisial W, dia merupakan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Serang Tahun 2021.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W pada Senin, 6 Juni 2022 sekira Pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan UPS PT Pegadaian Cibeber,” jelas Ivan kepada awak media, Senin 6 Juni 2022.

Tersangka W yang menjabat sebagai Pengelola UPS, lanjutnya, memiliki tugas nenafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka W sejak bulan Januari – Nopember 2021 telah melakukan penyimpangan seperti membuat dan menerbitkan Rahn Fiktif sebanyak 90  transaksi dengan menggunakan 40 identitas (KTP) tanpa seijin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas imitasi (emas palsu) dengan nilai Rp 2,3 miliar lebih.

Rahn fiktif terdiri dari arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan 5 identitas tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas dengan nilai Rp 230.854.628.

Kemudian melakukan sebanyak 3 transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan  berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320.

“Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.644.944.350 dan Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi,” paparnya.

Tersangka W disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 telah melakukan penahanan terhadap tersangka W dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 Juni 2022 s/d tanggal 25 Juni 2022,” ungkap Ivan. 

Adapun kata Ivan, alasan penahanan terhadap tersangka adalah Alasan Subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” pungkasnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related