Cerita Persekongkolan Calo Tanah dan PNS di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Siapkan Rekening Penampungan Isinya capai Rp 15 M

Date:

IMG 20220928 193136
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak saat mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Penyidik menemukan dugaan persekongkolan calo tanah dengan ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten membongkar dugaan praktik mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Para petugas Korps Adhyaksa menemukan praktik kotor di Kantor Pertanahan Lebak itu terjadi sepanjang 2018-2021.

Jaringan mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak ini diduga melibatkan calo tanah dan pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Kepala Kejati (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, terkait perkara itu, Rabu, 28 September 2022 pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

“Tim Penyidikan pidsus melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi,” ujar Leonard Eben Ezer kepada awak media di Kejati Banten, Rabu, 28 September 2022.

Leonard Eben Ezer menjelaskan bahwa dugaan ini dilakukan penyelidikan oleh pidsus dan kemudian telah ditemukan peristiwa hukum dan selanjutnya dari peristiwa hukum ditemukan dua alat bukti terhadap dugaan penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi.

Terkait peningkatan status penanganan kasus itu, Kejati Banten telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022.

Penyidik, lanjut Eben, berhasil menemukan dua rekening pada bank swasta yang dijadikan sebagai rekening penampungan oleh para jaringan mafia tanah itu yang nilainya mencapai Rp 15 miliar.  

“Dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000.000,” jelas Eben Ezer.

Eben menambahkan, selanjutnya tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara.  

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related