Sudah 11 Ribu Hektare Tanah Warga di Bendung Kasemen Dijual Mafia, Kok Bisa Mereka Leluasa Beraksi di Banten?

Date:

Foto ilustrasi: Polda Banten saat menggelar konferensi pers penangkapan mafia tanah di Banten. (BantenHits.com/Mahyadi)

Jakarta – 10 anggota komplotan mafia tanah dari Banten, provinsi berjuluk Tanah Jawara, berhasil diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Beberapa di antara mereka ternyata mantan kepala desa dan camat.

Komplotan ini telah beraksi sejak 2012 dan telah menerbitkan akta jual-beli (AJB) sebanyak 36 buah dengan total tanah seluas 11 ribu hektare.

Dikutip BantenHits.com dari detik.com, 10 mafia tanah yang ditangkap masing-masing Marhum, mantan kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Dia menjabat sebagai kades sejak 1998 sampai 2017.

Lalu Rudiyan, petugas ukur BPN Kota Serang, dan Iwan Darmawan sebagai PPATS Camat Kasemen.

Kemudian, ada juga Sobri sebagai staf PPAT Kecamatan Kasemen, Saikhu Amrullah, staf desa yang bertugas mengetik akta. Juga Juanda, Husni, Sahid, Abdul Khalik, dan Halwani sebagai staf desa Bendung.

“Tersangka ini (Marhum) adalah eks Kades (Kepala Desa), dan eks Camat dibantu dengan staf-stafnya, berikut dengan staf dari BPN,” kata Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.

Lokasi tanah yang diperjualbelikan secara ilegal berada di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kasus bermula ketika korban bernama Hendra Hidajat berniat membeli tanah di Desa Bendung untuk dijadikan perumahan. Sata itu, tersangka Marhum yang menjabat sebagai kepala desa mendatangi kantor korban di Kompleks Perkantoran Majapahit, Jakarta Pusat.

Marhum, menurut Setyo, memerintahkan anak buahnya untuk membuat AJB dengan mengutip data, padahal tanahnya tidak ada.

“Karena tersangka tidak memiliki tanah yang akan dijual kepada pelapor, selanjutnya tersangka memerintahkan staf Desa Bendung untuk membuat AJB dengan mengutip data-data yang ada di DHKP PBB,” kata Setyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Setyo mengatakan modus mereka dengan memalsukan akta tanah.

“Tersangka ini menjanjikan atau membuat akta jual beli sebanyak 36 akta jual beli. Dengan yang sudah diukur oleh pejabat, mengukur dari BPN seluas 11 ribu hektare,” jelasnya.

Setyo mengungkapkan aksi penipuan mereka diketahui ketika korban curiga pada tingkah laku mereka. Sebab, mereka setiap kali korban meminta menunjukkan lokasi tanah, mereka selalu menolak.

“Ternyata tanah yang terdapat dalam sertifikat itu adalah milik warga desa,” katanya.

Akibat perbuatan ke-10 tersangka itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 670 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP, jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tangkapan Besar Itu Berawal Pengungkapan Transaksi 1 Kg Sabu di Desa Sukamantri

Berita Tangerang - Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten...

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...