Buang Bayi Baru Lahir di Sawah untuk Tutupi Aib Keluarga, Ibu dan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Date:

IMG 20220117 WA0065
Polres Serang saat ungkap kasus pembuangan bayi di area sawah, Kabupaten Serang. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan bayi diarea pesawahan Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Pelaku pembuang bayi adalah NN (21) warga setempat, motifnya untuk menutupi aib keluarga karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya

Dalam kasus tersebut, Tim Resmob juga mengamankan RA (42) yang merupakan ibu kandung NN yang dalam kasus ini berperan membantu persalinan, serta ikut membuang sang bayi yang juga cucunya.

Kedua tersangka diamankan dirumahnya masing masing pada jumat 14 Januari 2022. Guna proses penyidikan, kedua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan intensif diunit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang

Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto menjelaskan, pengungkapan kasus pembuangan bayi ini hasil penyelidikan Tim Resmob dan Unit PPA yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza setelah mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang dalam beberapa bulan tidak lagi keluar rumah

“Dari informasi tersebut, Tim Resmob dibantu Unit PPA langsung mendatangi rumah NN, karena mengelak, NN kemudian dibawa je RS Bhayangkara untuk diperiksa dokter spesialis,” terang Feby Harianto kepada awak media, Senin 17 Januari 2022.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter spesialis, NN dinyatakan identik telah melahirkan bayi, hal ini ditandai kerasnya rahim, masih ada pendarahan serta robek yang besar pada bagian vagina

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, NN langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan meski sempat mengelak namun NN akhirnya mengakui bahwa bayi berjenis kelamin laki laki yang ditemukan di persawahan adalah darah dagingnya hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga mengakui proses persalinan maupun membuat bayi dibantu RA, ibu kandungnya. Atas informasi tersebut personel Unit PPA langsung bergerak untuk mengamankan RA dirumahnya

Atas perbuatanya, NN dan Ibu kandungnya dijerat pasal 305 jo pasal 306 jo pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, jelas wakapolres

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sombeng desa Kaserangan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki laki di persawahan, selasa (11/01/2022)

Bayi yang baru dilahirkan tersebut pertama kali ditemukan oleh Yulianingsih setelah mendengar suara tangisan, oleh masyarakat setempat bayi yang diselimuti kain tersebut kemudian dibawa kerumah bidan dan selanjutnya dilarikan ke puskesmas setempat.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Dear, All! Begini Cara Cek Ketersediaan Domain di Canva Tanpa Ribet!

Berita Banten - Cek domain adalah langkah pertama yang...

Sepanjang 2024, Beasiswa Tangerang Cerdas Sukses Jangkau 15 Ribu Pelajar di Kota Tangerang

Berita Tangerang -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil merealisasikan...